Mengikuti berita di televisi tentang dibubarkannya Sekolah
Berstandar Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
(RSBI), membuat saya ikut-ikutan penasaran mencari beritanya di media online.
Sudah kebiasaan saya, saya cukup membuka laman edukasi.kompas.com karena yang
saya anggap lengkap berita seputar pendidikannya. ok..langsung saja simak
berita di bawah ini...
Pengabulan gugatan tentang status Rintisan Sekolah
Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut
status-status tersebut dari sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala
mekanisme dan pembiayaan terkait RSBI juga harus dibatalkan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar,
mengatakan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Segala bentuk
biaya tambahan terkait RSBI juga harus dibatalkan.
RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan
yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan.
Keberadaan status RSBI dan SBI, lanjutnya, dan pembiayaan
yang mahal merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan
yang setara. Menurut Akil, ini bertentangan dengan konstitusi.
Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan
kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit.
Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki
kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin).
MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan
dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi,
Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Alasan SBI dan RSBI Dibubarkan
Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan
penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga
memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan
menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa
keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal
yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya
diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI
menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam
tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri
bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan
pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.